Rafael Alun Tak Mau Bayar Restitusi Untuk David Ozora, Karena Mario Dianggap Sudah Dewasa

Rafael merasa keberatan atau menolak membayarkan restitusi Mario Dandy lantaran sang anak kini sudah dewasa. 

Rafael Alun Tak Mau Bayar Restitusi Untuk David Ozora, Karena Mario Dianggap Sudah Dewasa
Rafael Alun Tak Mau Bayar Restitusi Untuk David Ozora, Karena Mario Dianggap Sudah Dewasa

Lambeturah.co.id - Ayah terdakwa Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo, menyatakan tak bersedia membayar restitusi untuk David Ozora selaku korban penganiayaan anaknya hingga koma.

Dengan demikian, pernyataan Rafael Alun itu sudah tertuang dalam surat yang dibuatnya dari balik jeruji besi Rutan KPK.

Andreas Nahot, selaku Kuasa hukum Mario Dandy, mengaku sudah dapat surat dari Rafael Alun terkait restitusi. Ia pun membacakan surat itu dalam persidangan.

"Yang terbaru kami mendapat surat dari rutan KPK, dari ayah Mario Dandy. Kalau boleh, kami meminta izin untuk membacakan suratnya," ucap Andreas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (25/7/2023).

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono menanggapinya dengan mempertegas dari mana surat tersebut. 

"Surat dari orang tuanya (Mario)?" tanya hakim.

"Dari ayahnya (Rafael)," jawab Andreas.

Kemudian, Hakim Alimin kembali bertanya soal keterkaitan surat yang dimaksud itu dengan persidangan.

"Kaitannya soal apa?" tanya hakim lagi.

"Restitusi, Yang Mulia," ucap Andreas.

Lalu, Hakim Alimin mempersilakan Andreas untuk membacakan surat dari Rafael Alun Trisambodo di muka sidang.

Berdasarkan surat itu, Rafael merasa keberatan atau menolak membayarkan restitusi Mario Dandy lantaran sang anak kini sudah dewasa. 

"Tentang restitusi, yang disampaikan pihak keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menjadi keputusan keluarga kami, apabila nanti ada putusan dalam hukum anak kami Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi, maka kami mohon agar dapat diputus sesuai hukum yang berlaku, yang utama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi," kata Andreas membacakan surat Rafael.

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana.”