Rokok Tetap Boleh Diiklankan, Kemenkumham: Berdasarkan Putusan MK

Rokok Tetap Boleh Diiklankan, Kemenkumham: Berdasarkan Putusan MK
Rokok Tetap Boleh Diiklankan, Kemenkumham: Berdasarkan Putusan MK

Lambeturah.co.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan bahwa rokok tidak dilarang untuk diiklankan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan produk rokok.

Cahyani Suryandari, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan di Kemenkumham, menyampaikan hal ini dalam sebuah halaqah nasional yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) dengan tema 'Telaah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif' di Jakarta Pusat pada Kamis, (12/10/2023).

Awalnya, Cahyani membicarakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 yang berkaitan dengan pengamanan publikasi (iklan) produk rokok. Dia mengungkapkan bahwa pembahasan ini tidak dapat dipisahkan dari putusan MK. Dalam putusan tersebut, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan.

"Kita bicara soal pengamanan ini, apalagi termasuk bicara tembakau ini, tidak putus dari putusan MK. Kita punya 6 bahkan ya, tapi saya mengambil beberapa sampel aja dari putusan MK," kata dia.

Salah satu kesimpulan penting dari putusan MK adalah bahwa tembakau adalah produk yang sah secara hukum dan dapat diatur, tetapi tidak dilarang sepenuhnya. Selain itu, rokok bukanlah barang ilegal yang dilarang untuk diiklankan, meskipun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

"Lalu kemudian rokok bukanlah barang ilegal, ini saya ambil dari pertimbangan MK, sehingga tidak dapat dilarang untuk diiklankan, walaupun dengan syarat-syarat tertentu," kata dia.

Cahyani menjelaskan bahwa meskipun iklan rokok boleh dilakukan, harus ada pembatasan tertentu. Sebagai contoh, iklan rokok hanya boleh ditayangkan setelah pukul 10 malam, dan tidak boleh menampilkan produk rokok secara eksplisit. Ini adalah upaya untuk mengatur pengiklanan rokok agar tidak berdampak negatif pada masyarakat.

"Artinya kalau diiklankan harus ada jaring-jaring pengamannya nih," tuturnya.

Dalam putusan MK, juga ditegaskan bahwa tidak ada larangan terhadap publikasi rokok. Rokok dianggap sebagai produk yang sah dan dibuktikan dengan pembayaran cukai.

Selain itu, tidak pernah ada larangan terhadap penjualan atau publikasi tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian.

"Kemudian tidak pernah ada menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk di publikasikan terlebih lagi tidak ada larangan untuk diperjualbelikan ataupun tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang," tuturnya.

Poin penting yang perlu diingat adalah bahwa rokok boleh diiklankan, namun perlu diikuti aturan tertentu untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh iklan rokok. Putusan MK telah menjadi landasan hukum dalam hal ini, dan Kemenkumham akan memastikan bahwa ketentuan tersebut dijalankan dengan baik.