Royalti Lagu Rp. 130.000 Setahun, Rieka Roslan: Bagaimana Penulis Lagu bisa Hidup?

Royalti Lagu Rp. 130.000 Setahun, Rieka Roslan: Bagaimana Penulis Lagu bisa Hidup?
Royalti Lagu Rp. 130.000 Setahun, Rieka Roslan; Bagaimana Penulis Lagu bisa Hidup?

Lambeturah.co.id - Rieka Roslan, Penyanyi dan penulis lagu terkenal, mengungkapkan pengalaman pahitnya sebagai pencipta lagu. Meskipun telah menciptakan banyak lagu hits, Rieka Roslan mengeluhkan besarnya royalti yang diterimanya yang ternyata sangat minim.

Tanpa ragu, Rieka Roslan membagikan surat bukti pembayaran royalti performing rights dari WAMI atau Wahana Musik Indonesia di akun Instagram-nya. Dalam surat tersebut, tercantum jumlah royalti performing rights yang diterima oleh Rieka Roslan selama tahun 2023 hanya sebesar Rp 130.000.

Dengan jumlah yang begitu kecil tersebut, Rieka Roslan merasa prihatin dengan nasib pencipta lagu di Indonesia. Ia bertanya-tanya bagaimana mungkin untuk bertahan hidup dengan penghasilan yang minim seperti itu.

“Royalti performing live lagu Rieka Roslan 1 tahun (sebesar) Rp 130.000. Bagaimana penulis lagu bisa hidup?” tulis Rieka Roslan menyertai unggahan surat bukti pembayaran royalti, dikutip Rabu (6/9/2023).

Rieka Roslan merasa bingung dengan kondisi ini dan merasa bahwa banyak lagu hits yang telah ia ciptakan masih sering dinyanyikan dalam berbagai acara komersial, tetapi tidak memberikan manfaat yang cukup bagi penciptanya.

Rieka Roslan menyebutkan beberapa lagu hits yang telah ia ciptakan, seperti "Cobalah Untuk Setia", "Oh Kasih", "Izinkan Aku Menyayangimu", "Dahulu", "Hanyalah", dan banyak lagi.

“Masa sih? Aku sering dikirim netizen saat ada yg bawain laguku msh byk kok… Cukup beli apa ya 130.000 : 12 ?? = 10.833. Bingung ya protes salah gak protes gak wajar kata UUHC,” tutur Rieka Roslan.

Setelah menyadari kenyataan yang pahit ini, Rieka Roslan mendorong perbaikan regulasi terkait royalti dan hal serupa.

Rieka Roslan berpendapat bahwa hak moral dan hak ekonomi pencipta lagu harus diberikan perlindungan yang memadai melalui mekanisme yang efektif.

“Semua harus didorong tidak naik panggung sebelum selesai ijin dan bayar krn ini menyangkut hak moral dan hak ekonomi, membetulkan semua harus dari akar sampai buah kalau negaranya mau maju,” kata Rieka Roslan.

Belakangan ini, isu royalti telah menjadi sorotan bagi sejumlah seniman, termasuk musisi dan lainnya. Masalah ini tidak terlepas dari sistem dan regulasi terkait royalti yang dianggap masih jauh dari ideal.

Tidak sedikit peraturan dan mekanisme yang berkaitan dengan royalti membuat beberapa pencipta lagu melarang lagu-lagu mereka dinyanyikan oleh penyanyi lain karena mereka merasa tidak mendapatkan manfaat ekonomi dari hasil karya intelektual yang telah mereka hasilkan.

Regulasi yang sudah ada, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, masih dianggap belum mencapai solusi yang memadai untuk mengatasi masalah yang ada.