RSUP Kariadi Beri Surat Penghentian Sementara Aktivitas di Klinis Dekan FK UNDIP

Lambeturah.co.id - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang menghentikan sementara aktivitas klinis dokter ahli bedah onkologi, Yan Wisnu Prajoko.
Sebelumnya, Yan menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro. Surat pemberhentian sementara Yan itu tertuang di tanggal 28 Agustus 2024 dan ditandatangani langsung Direktur Utama RSUP Kariadi Agus Akhmadi.
Pemberhentian sementara itu dilakukan buntut kasus kematian dokter Aulia Risma, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi UNDIP.
“Bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis Saudara (Yan) sementara diberhentikan. (Penghentian) untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan kasus tersebut selesai dilakukan,” kata surat penghentian yang diterima lambeturah, pada Minggu (31/9/2024).
Surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor TK.02.02/D/44137/2024 tertanggal 14 Agustus 2024. Yakni Pemberhentian Program Anestesi Universitas Diponegoro di RS Kariadi.
Diketahui sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan menyerahkan bukti-bukti perundungan dr Aulia kepada aparat penegak hukum (APH). Hal itu ia sampaikan saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di DPR, pada Kamis (29/8/2024).