Saipul Jamil Laporkan Dewi Perssik Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Saipul Jamil melaporkan Dewi Perssik lantaran disebut pedofil oleh pedangdut itu. Dia mengaku juga termasuk orang yang mengutuk tindakan pedofilia. 

Saipul Jamil Laporkan Dewi Perssik Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Saipul Jamil Laporkan Dewi Perssik Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Lambeturah.co.id - Sebelumnya Saipul Jamil sudah mengirimkan surat somasi terhadap Dewi Perssik, Ia pun akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, pada Selasa (8/8/2023), atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Saipul Jamil melaporkan Dewi Perssik dengan Pasal 27 (3) juncto Pasal 46 ayat 3 UU ITE, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP.

Mantan suami Dewi Perssik ini tak terima lantaran disebut pedofil oleh pedangdut itu. Dia mengaku juga termasuk orang yang mengutuk tindakan pedofilia. 

"Saya juga benci sama pedofil dan KDRT, saya bukan pelaku pedofil," kata Saipul Jamil usai membuat laporan polisi.

Saipul Jamil menyinggung terkait putusan pengadilan soal kasus yang membelitnya pada 2016 silam, hingga mengantarkannya mendekam di balik jeruji besi. Dengan tindakannya itu tak dapat dibenarkan, ia menegaskan kasusnya saat itu bukan termasuk kategori pedofil.

"Keputusan pengadilan tidak ada pedofil. Yang menjadi korban saya pada waktu itu sudah hampir berusia 18 tahun dan sudah punya KTP," ujar Saipul Jamil.

"Pengadilannya masih berdiri kokoh sampai sekarang," tambahnya.

Alasan Saipul Jamil melaporkan Dewi Perssik karena untuk membela diri atas tudingan sang mantan. Bahkan, dia juga ingin kasusnya menjadi pembelajaran agar orang-orang tidak serampangan menggunakan media sosial.

"Kalau kita diamkan orang seperti ini, takutnya diikuti oleh orang, ngata-ngatain orang tidak menyebut namanya dianggap benar. Saya minta penegak hukum tegas menindak orang ini," ungkapnya.

"Kalau ada tindakan tegas, insya Allah media sosial kita akan ramah," pungkasnya.