Sentil Hotma Sitompul, Hotman Paris Sebut Polisi Sudah Bertindak Sesuai Hukum
Lambeturah.co.id - Pengacara Hotman Paris menilai terkait kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar tidak merta dapat dihentikan meski sang istri, Lesti Kejora telah mencabut laporan.
Pengacara kondang itu menyebut bahwa kasus KDRT merupakan delik aduan yang terdapat pada pasal 44 ayat 4. Namun KDRT yang dilaporkan Lesti sebelum dicabut adalah terkait pasal 44 ayat 1.
"Ini UU tentang KDRT : Jadi yang delik aduan hanya pasal 44 ayat 4! Yang dilaporkan pasal 44 ayat 1 yang bukan delik aduan tapi delik biasa sehingga kasus tidak otomatis berhenti walau di cabut pelopor," tulis Hotman Paris dalam keterangan akun Instagram pribadinya.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)." Tulisnya lagi.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian menahan Rizky Billar sudah bertindak benar. "Jadi Polres Jaksel sudah benar bertindak sesuai hukum!" ucapnya.
Tak hanya itu, Hotman Paris menyindir kuasa hukum Rizky Billar dengan sebut ngotot salahkan Kapolres.
"Harusnya memohon baik baik bukan ngotot salahin kapolres!! Memang benar perdamaian itu paling ideal tapi hukum pidana juga bersifat memaksa!" Ujarnya.
Sebelumnya, Hotma Sitompul selaku kuasa hukum Rizky Billar kesal terhadap pihak Polres Metro Jakarta Selatan yang masih menahan Rizky Billar. Ia menilai soal pencabutan laporan maka Billar sudah bisa bebas.
Hotma Sitompul mengatakan, tujuan hukum yang tertinggi adalah untuk hadirnya ketertiban dalam masyarakat.
Menurut Hotma Sitompul, harusnya pihak kepolisian menganggap permasalahan jadi selesai dan Rizky Billar bisa dibebaskan.
“Kenapa Kapolres Jakarta Selatan masih membuat perkara ini menjadi panjang. Sampaikan itu ke Kapolres saya sangat keberatan,” imbuh Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan baru-baru ini.