Sidang Gugatan Merek Gen Halilintar Ditunda

Sidang Gugatan Merek Gen Halilintar Ditunda
Sidang Gugatan Merek Gen Halilintar Ditunda

Lambeturah.co.id - Sidang gugatan merek Gen Halilintar yang beragendakan pemanggilan tergugat atas gugatan yang diajukan Halilintar Anofial Asmid ditunda.  

Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) khususnya DJKI butuh waktu memberikan tanggapan atas gugatan.

"Untuk memberikan kesempatan kepada tergugat menyampaikan jawaban," kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (22/8/2022).

"Minggu depan yang mulia," tambahnya.

Berdasarkan pertimbangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun akhirnya menunda persidangan hingga Senin, 29 Agustus 2022 dengan agenda tanggapan dari pihak tergugat.

"Sidang diundur dan dibuka kembali Senin, 29 Agustus 2022, agar para pihak supaya bisa hadir tanpa harus dipanggil lagi," ucap hakim.

Gen Halilintar telah menggugat Kemenkumham ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan itu pun telah terdaftar dengan nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

"Minggu depan yang mulia," ujar salah satu perwakilan DJKI.

Seperti diketahui, beberapa poin gugatan yang dilayangkan oleh Halilintar Anofial Asmid ditunda. diantaranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 8 September 2020.

Keluarga Gen Halilintar tersebut menggugat Kemenkumham dan DJKI usai merek Gen Halilintar yang lebih dulu didaftarkan oleh PT Soka Cipta Niaga pada 23 Oktober 2017.