Sidang Pledoi Kasus Kematian Dante, Yudha Arfandi Berharap Bebas dari Tuduhan Pembunuhan

Sidang Pledoi Kasus Kematian Dante, Yudha Arfandi Berharap Bebas dari Tuduhan Pembunuhan
Sidang Pledoi Kasus Kematian Dante, Yudha Arfandi Berharap Bebas dari Tuduhan Pembunuhan

Lambeturah.co.id - Tim hukum Yudha Arfandi telah menyampaikan pembelaan dalam persidangan kasus kematian Dante, yang merupakan anak dari Angger Dimas dan Tamara Tyasmara.

Pledoi Yudha Arfandi disampaikan oleh kuasa hukum dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kuasa hukum Yudha Arfandi meyakini bahwa klien mereka tidak terlibat dalam tindakan pembunuhan, terutama yang bersifat terencana.

Mereka juga membantah bahwa Yudha Arfandi telah melakukan kekerasan terhadap Dante, anak dari Tamara Tyasmara.

"Kami sangatlah yakin, berdasarkan alat-alat bukti yang sah dalam persidangan terdakwa Yudha Arfandi tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, apalagi pembunuhan berencana atau melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," ungkap Dailun Sailan, kuasa hukum Yudha Arfandi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (7/10/2024).

Pihak Yudha Arfandi mengakui bahwa klien mereka telah lalai, yang berujung pada meninggalnya Dante. Mereka menyesalkan bahwa pasal mengenai kelalaian tidak diterapkan pada Yudha Arfandi.

"Akan tetapi berdasarkan fakta di persidangan, kami penasihat hukum yakin terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan matinya anak korban Dante. Namun, disayangkan tidak didakwakan sekalipun," katanya.

Selanjutnya, Dailun Sailan menyampaikan harapan terkait putusan yang akan dijatuhkan kepada Yudha Arfandi. Mereka mengajukan empat poin permohonan yang diharapkan dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan hukuman.

Pihak Yudha Arfandi dengan rendah hati meminta kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:

  1. Menyatakan bahwa terdakwa Yudha Arfandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Pertama, yang melanggar Pasal 340 KUHP, Dakwaan Subsidair yang melanggar Pasal 338 KUHP, atau Dakwaan Kedua yang melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

  2. Membebaskan terdakwa Yudha Arfandi dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini;

  3. Merehabilitasi dan memulihkan nama baik Terdakwa Yudha Arfandi dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya;

  4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Pihak Yudha juga berharap agar Majelis Hakim mempertimbangkan pledoi ini. Keluarga Yudha Arfandi sangat menantikan kejelasan dan keputusan terkait kasus ini.

"Harapan kami kepada Majelis Hakim yang Mulia agar mempertimbangkan secara seksama apa yang kami telah uraikan terutama dalam analisis-analisis kami dalam pembelaan ini. Kami dan tentu saja lebih-lebih lagi Terdakwa sendiri serta keluarganya, menunggu dijatuhkannya putusan hakim atas perkara ini. Suatu putusan pengadilan yang mencerminkan nilai-nilai kebenaran, kejujuran, dan keadilan," tutup kuasa hukum Yudha Arfandi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap Yudha Arfandi, menuntut hukuman mati atas meninggalnya Dante, anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.