Soroti Gaya Hidup Mewah Pejabat, KPK Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan

KPK menilai pengesahan aturan itu kini menemukan momentum di tengah sorotan publik terhadap gaya hidup mewah pejabat.

Soroti Gaya Hidup Mewah Pejabat, KPK Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan
Soroti Gaya Hidup Mewah Pejabat, KPK Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan

Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. KPK menilai pengesahan aturan tersebut mendapat momentum di tengah sorotan publik terhadap gaya hidup mewah para pejabat.

"Terkait dengan RUU Perampasan Aset, KPK sudah sudah cukup lama untuk mendorong segera disahkan setelah 10 atau hampir 12 tahun kan RUU itu dibahas. Saya kira ini momen yang tepat ketika ada beberapa laporan masyarakat, atensi masyarakat, terkait dengan gaya hidup penyelenggara negara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

KPK saat ini sedang menyelidiki beberapa pejabat dengan gaya hidup mewah dan aset yang tidak sesuai dengan citra mereka. Kelayakan aset dinas diverifikasi melalui proses klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Belakangan, KPK bahkan menetapkan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Dirjen Pajak, sebagai tersangka kasus suap. Rafael sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan melalui proses klarifikasi LHKPN.

Ali menilai pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang akan mendukung KPK sebagai alat penegakan hukum untuk memberantas korupsi di Indonesia.

"Saya kira ini waktu yang tepat untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai support untuk penegakan hukum tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan ya," katanya.

"Kita mendukung secara norma hukum untuk penegak hukum hukum bisa mengoptimalkan asset recovery dari hasil korupsi," tambahnya.