Kejagung Targetkan Berkas Kasus Minyak Goreng Rampung Pada Juni Mendatang

Kejagung Targetkan Berkas Kasus Minyak Goreng Rampung Pada Juni Mendatang
LambeTurah.co.id - Berkas perkara kasus mafia minyak goreng diperkirakan akan rampung pada bulan Juni mendatang. Hal itu ditegaskan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

"Mudah-mudahan nanti kita harapkan nanti pertengahan bulan depan sudah selesai lah itu, intinya itu. Tahap I lah paling tidak lah," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022) malam.

Menurut Supardi, penyidik terus melihat perkembangan dalam temuan kasus tersebut dan tidak akan berhenti melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait.

4 Orang Rombongan Pengantar Jenazah Yang Aniaya Dosen Ditangkap



"Kalau persoalan pengembangan ya itu kita lihat nanti, dalam arti perkara ini paling tidak ini selesai dulu," kata Supardi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasusĀ mafia minyak goreng. Penetapan ini terkait perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan peran dari tersangka Lin Che Wei selaku Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

"Peran tersangka yaitu tersangka bersama-sama dengan tersangka IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI mengondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan," tutur Burhanuddin dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (17/5/2022).