Dokter Urus SIP Pakai Calo, Kemenkes: Tanda Ada Masalah Sistem

Kemenkes singgung soal kemungkinan permasalahan sistem yang membuat dokter menggunakan biro jasa atau calo untuk urus SIP

Dokter Urus SIP Pakai Calo, Kemenkes: Tanda Ada Masalah Sistem
Dokter Urus SIP Pakai Calo, Kemenkes: Tanda Ada Masalah Sistem

Lambeturah.co.id - Arianti Anaya, Direktur Jenderal (Dirjen) Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mengatakan penggunaan layanan lain atau "calo" saat mendapatkan surat izin praktik (SIP) mengindikasikan masalah sistem.

Hal itu menanggapi pernyataan Drg Gagah Daru Setiawan, Pj Ketua Umum Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), yang mengatakan tingginya tarif SIP bisa jadi karena dokter menggunakan jasa atau calo lain untuk mendapatkan izin praktek.

Gagah sebelumnya mengatakan bahwa banyak dokter yang tidak mengurus sendiri izin praktiknya dengan mendatangi sekretariat, sehingga pembuatan SIP memakan biaya tinggi.

"Tadi Bapak menyampaikan itu sebenarnya kalau (urus SIP) Rp 5 juta sering sekali mereka mungkin pakai calo, pakai apa ya. Kalau pengalaman saya, kalau itu pakai calo, (atau) pakai apa ya, itu pasti ada permasalahan di mana kemungkinan sistem itu tidak friendly untuk beberapa anggota," kata Arianti dalam public hearing RUU Kesehatan di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Karena itu, Arianti mengatakan pihaknya ingin pengurusan SIP dan Surat Tanda Registrasi (STR) lebih transparan dan efisien.

Pengelolaan SIP dan STR yang transparan juga diklaim mampu mempercepat produksi para dokter spesialis yang kekurangan di dalam negeri.

Pasalnya, keterlambatan bertambahnya jumlah dokter spesialis diduga karena mahalnya biaya dan rumitnya pendaftaran dan perizinan praktik.

"Ini PR (pekerjaan rumah) kita bersama. Karena saya rasa biro jasa itu atau calo bapak bilang itu, adalah hal atau musuh yang kita berantas bersama, bukan hanya pemerintah tetapi juga organisasi profesi," ujar Arianti.

Ditambah lagi, kata Arianti, pergeseran itu dirancang agar tidak terlalu memberatkan dokter dan anggota organisasi profesi.

"Kita tidak ingin anggota Bapak itu terbebani. Oleh karena itu, kita harus membuat sistem yang transparan, yang efisien, yang mudah diakses, yang friendly," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pj Ketum PDGI, Gagah Daru Setiawan membantah klaim bahwa organisasi profesi (OP) menerima uang dalam jumlah besar dari dokter dan dokter gigi dalam mengurus atau memperpanjang SIP.

Dia mengungkapkan, SIP yang diperbarui setiap lima tahun itu menelan biaya dokter tidak lebih dari 5 juta rupiah.

"Kalau umpamanya kita mengikuti ada seminar, ada hands on, ada kemudian baksos dan sebagainya, itu saya rasa tidak lebih dari Rp 5 juta untuk satu dokter. Ini selama 5 tahun ya, bukan selama 1 tahun," kata Gagah di kesempatan yang sama.

"Jadi, yang dikatakan bahwa organisasi profesi telah mengambil banyak dana dari para dokter maupun dokter gigi untuk membuat SIP atau memperpanjang itu terus terang saya katakan kurang betul ya," ujarnya lagi.

Dia kemudian mengungkapkan bahwa tingginya biaya pembuatan SIP bisa jadi karena dokter tidak mengurus sendiri produksi atau perpanjangan izinnya.

Terkadang, dokter menggunakan jasa atau calo lainkata Gagah.

"Panjangnya, lamanya, jenisnya, itu kadang-kadang para dokter dan dokter gigi itu mereka tidak langsung datang ke sekretariat, ke organisasi profesi untuk mengurus SIP sendiri. Tapi kadang-kadang melalui jasa, itu menimbulkan biayanya mahal karena harus bayar jasanya," kata Gagah.