Tahanan KPK Setor Uang Ratusan Juta ke Petugas Rutan: Saya Tertekan Sampai Sempat Dilarang Jumatan

Lambeturah.co.id - Eks tahanan KPK, Dono Purwoko, merupakan salah satu korban pungutan liar (pungli) di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Total uang yang ia bayarkan capai Rp 145 juta.
Hal ini terungkap ketika Dono dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (2/9/2024).
Dono adalah Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) periode 2011-2014. Ia ditahan KPK terkait kasus kasus korupsi pembangunan gedung IPDN Sulut.
Awalnya, Jaksa meminta keterangan Dono yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal penyetoran uang pungli tersebut.
"Kalau BAP nomor 15, mohon izin Yang Mulia, bahwa saudara menerangkan rincian uang bulanan yang Saudara setor, melalui istri saudara. Istri saudara namanya siapa?" tanya jaksa.
"Novira," jawab Dono.
"Novira Widayanti?" tanya jaksa mengkonfirmasi.
"Betul," ujar Dono.
"Dengan transfer nomor 1 sampai 10: Pertama Rp 20 juta, kedua Rp 20 juta. Sampai ke-10: Rp 5 juta. Agustus 2022 dengan total Rp 145 juta. Betul segitu?" tanya jaksa.
"Iya, saya penuhi semua," balas Dono.
Jaksa juga menanyakan alasan Dono rela mengeluarkan uang hingga ratusan juta Rupiah tersebut.
"Kenapa saudara penuhi?" Tanya jaksa.
"Saya hanya, tidak ingin terjadi di saya. Bahwa saya ini sedang mengalami atau menjalani proses hukum yang saya hadapi itu, saya cukup menyita pikiran saya, Pak. Sehingga saya tidak ingin apa-apa terjadi, saya penuhi, Pak," jawab Dono.
"Dalam memberikan pemenuhan uang setiap bulannya tersebut, apakah Saudara merasa terpaksa atau dengan penuh keikhklasan?" tanya jaksa.
"Sekali lagi, saya ini kan pada kondisi yang tertekan, pada kondisi yang harus berpikir, konsentrasi menghadapi masalah hukum," ucap Dono.
"Permintaan-permintaan itu jumlahnya besar, Pak, saya tidak ada pilihan. Yang minta adalah yang mengawasi, yang mengawasi kami gitu. Maka enggak ada pilihan buat saya kalau tidak memenuhi itu. Ya saya terpaksa memberikan itu. Bagaimana? Gak ada pilihan lain, saya tidak ingin terjadi di saya," tambahnya.
Dono bercerita dia diminta untuk menyetor 'iuran bulanan' kepada salah satu tahanan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Namun, ia belum membayarkannya.
Lantas, Jaksa kembali bertanya soal konsekuensi yang mesti dihadapinya apabila tidak membayar uang iuran tersebut.
"Kalau Saudara tidak bayar, apakah ada semacam kata-kata yang disampaikan Yoory atau Taufan, kalau tidak membayar kamu...?" tanya jaksa.
"Tidak, tidak pernah mengancam itu. Tapi yang jelas saya mengalami ketika sebelum dipanggil itu, saya Jumatan enggak bisa," jawab Dono.
"Jadi menurut saya ini adalah suatu indikasi bahwa akan ada kerepotan-kerepotan atau masalah-masalah ketika nanti berproses hukum menghadapi masalah saya ini," tambahnya.
Dono yang tidak terima larangan untuk Salat Jumat itu melayangkan protes ke petugas rutan yang berjaga.
"Jadi sebelum Saudara membayar, Saudara tidak boleh Jumatan begitu?" cecar jaksa.
"Saya pernah mengalami itu. Tapi saya protes waktu itu dengan Pak Wawan Ridwan, (teman) satu kamar. Kok kita enggak boleh [jumatan]," jawabnya.
"Protes kepada siapa?" tanya jaksa.
"Ada petugas yang jaga. (Saya bilang) 'mau Jumatan'. Akhirnya petugas buka," tandasnya.