Tarif Rp 3,7 Juta Tetap Berlaku Meski NTT Cabut Pergub soal Komodo

Pencabutan Pergub NTT tak berpengaruh terhadap kerja sama dengan PT Flobamor selaku Badan Usaha Milik Daerah Pemprov NTT pengelolaan TN Komodo.

Tarif Rp 3,7 Juta Tetap Berlaku Meski NTT Cabut Pergub soal Komodo
Tarif Rp 3,7 Juta Tetap Berlaku Meski NTT Cabut Pergub soal Komodo

Lambeturah.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 85 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional (TN) Komodo.

Namun, penerapan tarif Rp 3,7 juta bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke TN Komodo tetap diberlakukan pada Januari 2023 mendatang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT Zeth Sony Libing mengatakan, terkait pencabutan Pergub dengan adanya surat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dengan Nomor S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022. 

Ia juga menegaskan, soal pencabutan Pergub NTT tak berpengaruh terhadap kerja sama dengan PT Flobamor selaku Badan Usaha Milik Daerah Pemprov NTT terkait pengelolaan TN Komodo.

"Tentunya pencabutan Pergub tersebut tidak berpengaruh terhadap keberadaan MoU, perjanjian kerja sama dan izin usaha yang telah ditandatangani dan diterbitkan oleh Kementerian LHK kepada PT Flobamor. Ini berarti kerja sama penguatan fungsi TN Komodo antara Pemprov NTT dan Pemerintah Pusat tetap berjalan dalam rangka mendukung konservasi dan pariwisata berkelanjutan," katanya.

"Penetapan tarif Rp 3.750.000 atau paket Rp 15.000.000 TN Komodo sesuai Permen LHK dan itu bukan tarif tetapi kontribusi dari wisatawan. Penetapan itu sudah legal melalui sosialisasi bagi masyarakat dan pelaku usaha pariwisata di TN Komodo," sambungnya.

Seperti diketahui, Pergub NTT Nomor 85 tahun 2022 sebelumnya didasari hukum oleh PT Flobamor demi menerapkan tarif masuk Rp 3,7 juta kepada setiap wisatawan yang berkunjung ke TN Komodo tersebut.