Tasyi Athasyia Bawa Sejumlah Bukti Baru Soal Kasus dengan Mantan Karyawan

Tasyi Athasyia Bawa Sejumlah Bukti Baru Soal Kasus dengan Mantan Karyawan
Tasyi Athasyia Bawa Sejumlah Bukti Baru Soal Kasus dengan Mantan Karyawan

Lambeturah.co.id - Tasyi Athasyia bersama suaminya, Syech Zaki Alatas kembali mendatangi Polda Metro Jaya guna menindaklanjuti laporannya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, beberapa waktu lalu.

Didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, pasangan suami-istri itu memberikan sejumlah bukti baru sebab adanya dugaan dalang dibalik kisruh mantan karyawannya tersebut.

Sejumlah bukti yang dibawa yakni merupakan sebuah rekaman suara dan juga bukti transfer kepada oknum-oknum yang diduga mencemarkan nama baiknya.

"Kami menambahkan bukti diduga ada yang mendanai, diduga ada yang mendalangi yang juga merencanakan semua ini yang akhirnya mencemarkan nama baik klien kami," ucap Sandy Arifin saat ditemui di Polda Metro Jaya, pada Jumat (1/9/2023).

"Saya nggak bisa sebut di sini siapa tapi yang pasti terkait dengan laporan ada beberapa akun dan ada beberapa orang yg sudah diduga kita curigai, makanya hari ini kita lengkapin bukti, jadi klien kami juga yakin bahwa, bukti-bukti yang kita lampirkan hari ini adalah bukti bukti yang akan membuka ke depan bagaimana caranya supaya kita juga bisa mengetahui siapa pelaku di balik kasus ini dan juga memberikan informasi," tambahnya.

Tasyi Athasyia mengaku senang lantaran, dalam waktu dekat kasusnya bak menemui titik terang dengan adanya tambahan bukti-bukti dan saksi baru yang dibawanya.

"Alhamdulillah tambahan bukti yang sangat kuat, dan InsyaAllah kami juga tambahkan saksi-saksi kuat, orang-orang terlibat di dalam semua tahu. Persis dan yakin, kita nggak sembarang ngasih-ngasih bukti kalau nggak yakin gitu ya," kata Tasyi Athasyia.

Diberitakan sebelumnya, Tasyi Athasyia melaporkan sejumlah akun media sosial pada 11 Juli 2023 terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.

Tasyi Athasyia dan suami sudah menjalani pemeriksaan atas kasus tersebut.