Telat Buat KTP Bisa Kena Denda Rp 200.000, Ini Penjelasan Dukcapil

Ramai di media sosial soal unggahan gambar bernarasi telat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa kena denda, pada Jumat (5/5/2023).

Telat Buat KTP Bisa Kena Denda Rp 200.000, Ini Penjelasan Dukcapil
Telat Buat KTP Bisa Kena Denda Rp 200.000, Ini Penjelasan Dukcapil

Lambeturah.co.id - Ramai di media sosial soal unggahan gambar bernarasi telat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa kena denda, pada Jumat (5/5/2023).

"Siapa tau disini ada yang kerja di bagian buat ktp, mau tanya kata temen ku telat bikin ktp 1 tahun kena denda 200k apa bener?" tulis narasi dalam unggahan.

"Telat karena setahun lebih tinggal di jateng rumah nenek, Kartu keluarga nya masih jakarta,baru sempet bisa ke jakarta bulan ini .makasih yang sudah bantu jawab,semoga pekerjaan nya dilancarkan," sambungnya.

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi bantah adanya denda untuk keterlambatan dalam pembuatan KTP.

"Tidak ada denda keterlambatan dalam pembuatan KTP. Selain itu, kita juga tidak sama sekali mempunyai rencana mau memberikan denda," katanya dikutip, pada Sabtu (6/5/2023).

Ia menjelaskan, tujuan Dukcapil hanya satu yakni memberikan dokumen kependudukan kepada setiap penduduk sesuai dengan apa yang harus dimiliki oleh masyarakat dengan adil, tanpa membedakan, dan tanpa diskriminasi.

Teguh juga mengatakan, sebenarnya memang ada pasal soal dengan keterlambatan pelaporan KTP yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2006. 

Namun saat ini, ketentuan itu hampir tidak dilaksanakan lagi. Hal ini dikarenakan kebijakan Dukcapil tesebut juga telah sampaikan ke daerah-daerah agar denda dijadikan Rp 0. 

"Prosedur tetap sama, membuat e-KTP harus datang langsung tidak bisa diwakilkan karena akan direkam baik foto wajah, iris mata, dan direkam sidik jari, dan sebelumnya harus mengisi formulir F1.01 dulu," tandasnya.