Terbukti Bersalah, Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati
Lambeturah.co.id - Pengadilan Negeri Sleman telah menjatuhkan hukuman mati kepada Waliyin dan Ridduan selaku terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan masing-masing dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Cahyono membacakan amar putusan dalam sidang di PN Sleman, pada Kamis (29/2/2024).
Dari fakta persidangan, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa sudah memenuhi seluruh unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim mengungkap hal yang memberatkan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Kedua terdakwa sudah menghilangkan nyawa orang dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
"Sedangkan hal yang meringankan, tidak ada," ucap Cahyono.
Majelis hakim juga menolak nota pembelaan terdakwa. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghendaki majelis hakim menjatuhkan hukuman mati untuk kedua terdakwa.
Atas perbuatannya, terdakwa lewat kuasa hukumnya dan JPU menyatakan pikir-pikir sebelum mengajukan banding.
Dalam sidang dakwaan sebelumnya, terdakwa Ridduan disebut melakukan kekerasan fisik terhadap korban di kos. Waliyin, Krapyak, Triharjo, Sleman pada Selasa (11/7) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Usai korban lemas tak berdaya, terdakwa Waliyin dan Ridduan mengeksekusi korban secara bergantian menggunakan senjata tajam di kamar mandi kos.
Kemudian, kedua terdakwa melakukan mutilasi terhadap tubuh korban untuk menghilangkan jejak perbuatan mereka sebelum membuangnya ke sejumlah titik di Sleman.
Kini pelaku didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.