Usai Ditetapkan Tersangka, Siskaeee Gugat Praperadilan Soal Statusnya di Kasus Film Dewasa

Usai Ditetapkan Tersangka, Siskaeee Gugat Praperadilan Soal Statusnya di Kasus Film Dewasa
Usai Ditetapkan Tersangka, Siskaeee Gugat Praperadilan Soal Statusnya di Kasus Film Dewasa

Lambeturah.co.id - Selebgram Siskaeee sudah ditetapkan tersangka terkait keterlibatannya sebagai talent dalam rumah produksi film dewasa. Pemeriksaan terhadapnya dijadwalkan pada Senin (15/1/2024).

Sebelumnya Siskaeee sudah janji bakal hadir dalam pemeriksaan. Mengingat dia harusnya diperiksa tanggal 8 Januari, namun minta diundur ke tanggal 15 Januari karena alasan pribadi.

Sayangnya hingga Senin petang, Siskaeee tidak datang ke Polda Metro Jaya. Saat hal itu dikonfirmasi pada Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Siskaeee belum memberikan konfirmasi apapun soal kehadirannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Sampai saat ini belum ada konfirmasi soal kehadiran Siskaeee," ucap Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui pesan singkat kepada wartawan.

"Nanti kita update untuk langkah tindak selanjutnya," tambahnya.

Terbaru, Siskaeee justru melawan polisi atas penetapan tersangka dalam kasus rumah produksi film porno. Selebgram ini mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Siskaeee mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin 15 Januari 2024. Gugatannya teregister dengan nomor perkara : 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian informasi di SIPP PN Jaksel, dikutip, pada Selasa (16/1/2024).

Adapun pemohon bernama Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. Termohon dalam gugatan ini merupakan Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya).