Punya Lebih dari 1 Kendaraan Dalam Satu Keluarga, Bakal Kena Pajak Progresif

Punya Lebih dari 1 Kendaraan Dalam Satu Keluarga, Bakal Kena Pajak Progresif
Punya Lebih dari 1 Kendaraan Dalam Satu Keluarga, Bakal Kena Pajak Progresif

Lambeturah.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan pajak progresif. Bahwa seseorang yang memiliki kendaraan lebih dari satu, bakal dikenakan pajak lebih mahal.

Pemprov DKI Jakarta sudah merilis peraturan baru soal pajak progresif tersebut. Aturan baru mengenai pajak progresif tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Aturan itu diundangkan sejak 5 Januari 2024. Namun, Kebijakan soal pajak kendaraan bermotor itu baru diberlakukan pada Januari 2025.

Dalam aturan tersebut, tarif pajak progresif naik jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Kenaikan tarif pajak progresif adalah 0,5 persen. Namun, dari kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan hanya sebesar 6 persen.

Berikut rincian tarif pajak progresif Kendaraan (PKB) kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:

2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;

3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;

4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;

5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan

6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Tertulis pada Pasal 7 ayat (4), kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Dalam lampiran penjelasan di Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan, kepemilikan kendaraan bermotor atas nama yang sama didasarkan pada nomor induk kependudukan yang sama.

Bahkan, kendaraan kedua di alamat yang sama juga dikenakan pajak progresif. Kepemilikan Kendaraan Bermotor atas alamat yang sama didasarkan pada nomor kartu keluarga yang sama. Artinya, jika dalam satu alamat sesuai kartu keluarga ada lebih dari satu kendaraan, maka kendaraan kedua dan seterusnya dikenakan tarif pajak progresif.