Usai Jadi Tersangka, Istri Perwira TNI Ajukan Praperadilan terkait Dugaan Perselingkuhan

Usai Jadi Tersangka, Istri Perwira TNI Ajukan Praperadilan terkait Dugaan Perselingkuhan
Usai Jadi Tersangka, Istri Perwira TNI Ajukan Praperadilan terkait Dugaan Perselingkuhan

Lambeturah.co.id - Baru-baru ini kuasa hukumnya Anandira Puspitasari (AP) bakal mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Diketahui, Anandira menjadi tersangka usai memviralkan dugaan perselingkuhan suaminya, bernama Lettu CKM drg Malik Hanro Agam alias Lettu Agam dengan Bianca Alyssa, anak dari Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto.

Agustinus Nahak, selaku kuasa hukum Anandira, mengatakan gugatan praperadilan ini bakal didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Rabu (17/4/2024).

"Besok kami hanya pendaftaran gugatan terkait sidang dan jadwalnya kami tunggu dari PN," kata Agustinus, pada Selasa (16/4/2024).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan menegaskan penyidik berkeyakinan perbuatan Anandira memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana UU ITE

"Penyidik sangat berkeyakinan terpenuhi unsur dugaan TP (Tindak Pidana) ITE, Silakan pihak yang bersangkutan melakukan perlawanan hukum dengan menunjukkan bukti sebaliknya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Bali buka suara terkait duduk perkara penetapan tersangka terhadap Anandira. 

Jansen menegaskan Anandira ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyebaran data elektronik tanpa izin. Ia menyebut jika penyebaran hoaks dan pengungkapan perselingkuhan yang dilakukan Anandira sebagai dua kasus yang berbeda.

"Perlu kami tegaskan, bahwa ini adalah dua permasalahan yang berbeda. Jadi, laporan tersangka terkait dugaan suaminya (berselingkuh) sudah ditangani rekan-rekan dari Kodam," ujar Jansen saat konferensi pers di kantornya, pada Senin (15/4/2024).

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan tersangka terhadap seorang rekan Anandira bernama Hari Soelistya Adi. Menurutnya, keduanya dilaporkan oleh Ramzy Baabud selaku kuasa hukum Bianca Alyssa.

Bianca mempolisikan Anandira dan Hari terkait tudingan melakukan transmisi, memindahkan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain dan merasa dirugikan oleh kedua tersangka yang mengunggah fotonya tanpa izin di akun Instagram @ayoberanilapor6.

Kedua tersangka disebut menarasikan Bianca sebagai wanita selingkuhan suami Anandira yang merupakan anggota kesatuan kesehatan Kodam IX/Udayana berinisial Lettu CKM drg MHA. Jansen menyebutkan bahwa Bianca dan MHA sudah berteman sejak 2010 atau sebelum Anandira menikah dengan perwira TNI tersebut.