Viral di Nias Selatan Janda Ditahan, Jaksa Tak Tahu Tersangka Miliki Tanggungan Lima Anak

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa mereka tidak mengetahui bahwa tersangka memiliki tanggungan lima anak.

Viral di Nias Selatan Janda Ditahan, Jaksa Tak Tahu Tersangka Miliki Tanggungan Lima Anak
Viral di Nias Selatan Janda Ditahan, Jaksa Tak Tahu Tersangka Miliki Tanggungan Lima Anak

Lambeturah.co.id - Seorang janda dengan lima anak menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa mereka tidak mengetahui bahwa tersangka memiliki tanggungan lima anak.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafonao, menyatakan bahwa tersangka atau keluarganya tidak pernah mengajukan surat penangguhan penahanan berdasarkan alasan memiliki lima anak.

"JPU tidak mengetahui bahwa terdakwa memiliki tanggungan lima anak, yang seharusnya menjadi alasan atau pertimbangan dalam permohonan untuk tidak ditahan atau ditangguhkan. Selain itu, tidak ada pihak yang menjamin bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mengulangi tindak pidana," ujar Hironimus Tafonao pada Sabtu (20/5/2023).

Hironimus menjelaskan bahwa sebelumnya, Penuntut Umum telah mencoba menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan melalui pendekatan restorative justice, namun terdakwa ER menolak untuk meminta maaf.

"Pada Tahap II, penuntut umum telah menawarkan kepada terdakwa penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice, tetapi tidak tercapai karena terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada korban atas perbuatannya," tambahnya.

Hironimus juga mengungkapkan kronologi kasus yang melibatkan janda dengan lima anak ini. Kejadian bermula pada hari Rabu, tanggal 21 September 2022, sekitar pukul 18.57 WIB, di Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandaya, Kabupaten Nias Selatan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa kembali mendatangi korban yang berada di depan rumah saksi Sokhizatulo Laia dengan membawa sebilah pisau.

ER meminta agar orang tua korban membongkar pondasi yang telah dibangun di pekarangannya.

Terdakwa kemudian menusukkan pisau tersebut ke arah tubuh korban, namun korban berhasil menghindarinya. Namun, ER terus mengejar korban dan menusukkan pisau ke bagian punggung sebelah kiri korban.

"Pada saat korban hendak melarikan diri, terdakwa menusukkan pisau tersebut ke bagian punggung sebelah kiri korban," ungkapnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan berkas perkara dinyatakan lengkap. Berkas perkara tersangka ER telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 10 Mei 2023.

"Selanjutnya, Pengadilan Negeri Gunungsitoli telah menetapkan tanggal sidang untuk memeriksa berkas perkara tersebut, yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 25 Mei 2023," tambahnya.