Viral Pamer Emas Pulang Haji, Suarnati Daeng Masuk Radar Bea Cukai

Imbas pamer emas usai pulang dari Mekkah, jemaah haji asal Makassar Suarnati Daeng Kanang akan berhadapan dengan petugas Bea Cukai.

Viral Pamer Emas Pulang Haji, Suarnati Daeng Masuk Radar Bea Cukai
Viral Pamer Emas Pulang Haji, Suarnati Daeng Masuk Radar Bea Cukai

Lambeturah.co.id - Imbas pamer emas usai pulang dari Mekkah, jemaah haji asal Makassar Suarnati Daeng Kanang akan berhadapan dengan petugas Bea Cukai.

Wanita berusia 46 tahun ini menjadi sorotan karena penampilannya nyentrik dan glamor. Terlihat mengenakan perhiasan emas hingga 180 gram usai pulang dari Tanah Suci.

Namun demikian, penampilan Suarnati ternyata sudah dipantau Bea Cukai Makassar

"Saya rasa perlu sekali memanggil yang bersangkutan (Suarnati Daeng Kanang) untuk mengkarifikasi," kata Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman dikutip pada Minggu (9/7/2023).

Zaeni memanggil Suarnati guna dimintai keterangan terkait emas yang dipakai dibeli dari Arab Saudi atau dibawa dari Indonesia.

Pasalnya, jika dibeli dari Arab, maka pihak Bea Cukai bakal mengenakan pajak dari emas itu.

"Tentunya tabbayun (klarifikasi) itu lebih bagus daripada tidak (klarifikasi) maka fitnah jadinya. Secepatnya kami akan minta klarifikasi, Setelah kita tahu nilainya tentu kami akan tindak lanjuti dengan pengenaan pembiayaan. Pengenaan pembiayaan itu tentu ada biaya masuk, ada pajak," ujarnya.

Sebelumnya viral di media sosial sosok Suarnati mengenakan ratusan gram emas, pihak Bea Cukai Makassar langsung mendatangi kediaman Suarnati. 

"Kami sudah ke kediamannya di Tamalate, namun beliau masih melakukan silaturahmi keluarganya di Jeneponto, Yah secepatnya kita mintai klarifikasi lagi. Kira-kira minggu depan kita panggil lagi," ungkapnya. 

Sebagai informasi, barang bawaan jemaah haji bisa dinyatakan bebas pajak jika nilainya tidak melebihi Rp7,5 juta atau setara 500 dollar AS.

"Jadi kalau nilainya di atas Rp 7,5 juta maka sudah dikenakan pajak. Tapi kalau dia bawa emas dari Makassar kemudian dipakai saat pulang ibadah haji, itu kami tidak kenakan (pajak)," imbuhnya.

"Jemaah haji atau siapa pun itu jika dari luar negeri dan membawa barang yang nilainya di atas itu (Rp 7,5 juta) segera melapor untuk dikenakan pajak," Pungkasnya.