Viral! Pindah Tiang Listrik Harus Bayar, Warga Ditagih Sampai 11 Juta

Viral! Pindah Tiang Listrik Harus Bayar, Warga Ditagih Sampai 11 Juta
Viral! Pindah Tiang Listrik Harus Bayar, Warga Ditagih Sampai 11 Juta

Lambeturah.co.id - Nasib seorang perempuan Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo viral karena harus membayar saat hendak memindahkan tiang listrik di rumahnya.

Perempuan itu disurati oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) setempat untuk pemindahan tiang listrik.

Tampak di surat itu nominal biaya yang harus digelontorkan oleh perempuan itu senilai Rp11.044.512 alias Rp 11 juta.

"Perkara pemilik tanah suruh bayar 11 juta ke PLN kalau mau mindahin tiang listrik PLN," bunyi narasi dalam sebuah videonya.

Sontak daja, Video itu menuai simpati sekaligus pertanyaan besar. Publik pun dibuat bertanya-tanya, haruskah pemilik rumah atau lahan membayar saat memindahkan tiang listrik?

Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, tak mengatur biaya yang spesifik terkait pemindahan tiang listrik.

Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, warga bisa meminta kompensasi terkait tiang listrik yang berdiri di lahannya.

Hal itu diatur dalam Bab IX Pasal 30 UU Ketenagalistrikan yang berbunyi:

“Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyedian tenaga listrik untuk melaksanakan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai ketentuan perundang-undangan”.

“Ganti rugi hak atas tanah diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah”.

Terakhir, poin terkait juga menjelaskan “Kompensasi diberikan atas penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.”