Jokowi Tandatangani UU Desa, Kades Dapat Pensiun Hingga Menjabat Maksimal 16 Tahun

Jokowi Tandatangani UU Desa, Kades Dapat Pensiun Hingga Menjabat Maksimal 16 Tahun
Jokowi Tandatangani UU Desa, Kades Dapat Pensiun Hingga Menjabat Maksimal 16 Tahun

Lambeturah.co.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa), yang akan memberikan kepala desa (Kades) hak untuk mendapatkan uang pensiun berdasarkan ketentuan baru.

Uang pensiun akan menjadi salah satu dari tiga hak keuangan yang diberikan kepada kepala desa. Namun, besaran tunjangan purnatugas belum diatur dalam UU Desa tersebut, dan nilai pensiun untuk kepala desa akan ditetapkan kemudian melalui peraturan pemerintah.

"Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa.

Menurut Pasal 26 ayat (3) huruf d dalam UU Desa, kepala desa berhak atas "tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah."

Penjelasan pada pasal tersebut menjelaskan bahwa tunjangan purnatugas adalah penghargaan yang layak bagi kepala desa setelah menyelesaikan jabatannya. Tunjangan tersebut dapat diberikan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang setara.

Selain uang pensiun, kepala desa juga berhak atas penghasilan bulanan, tunjangan lainnya, serta hak-hak keuangan lainnya yang sah. UU Desa juga menjamin kepala desa akan mendapatkan tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Selain pengaturan terkait uang pensiun, UU Desa juga mengubah masa jabatan kepala desa. Masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Namun demikian, jumlah periode masa jabatan kepala desa dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode. Dengan demikian, total masa jabatan seorang kepala desa dapat mencapai 16 tahun.