Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Segera Pulang Agar Tidak Dideportasi

Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Segera Pulang Agar Tidak Dideportasi
Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Segera Pulang Agar Tidak Dideportasi

Lambeturah.co.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan bagi para jamaah umrah yang masih berada di Arab Saudi, untuk tidak nekat mencoba melaksanakan ibadah haji

Menurut Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI Arsad Hidayat menjelaskan, Pemerintah Arab Saudi melarang pelaksanaan ibadah haji dengan visa umrah.

“Pada saat kedatangan Menteri Haji Arab Saudi ke Jakarta, Menteri Haji menyatakan secara tegas bahwa Arab Saudi tidak mentolerir jamaah, atau siapa saja yang mereka berniat untuk melaksanakan ibadah haji dengan visa lain, kecuali dengan visa haji,” kata Arsad di Gedung DPR RI, Kamis (16/5/2024).

Saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang gencar mengampanyekan larangan ibadah haji tanpa visa khusus haji.

Berdasarkan informasi, Pemerintah Arab Saudi bakal mendeportasi setiap jemaah yang nekat melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji. 

Sementara itu, Pemerintahan Indonesia memperingatkan bagi jemaah yang kedapatan melakukan pelanggaran itu bakal dilarang kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun. 

“Jadi barang siapa yang masuk ke Arab Saudi dan tertangkap pihak berwenang itu mereka akan dideportasi. Dan dari kami juga hukuman lain, mereka tidak boleh kembali ke Arab Saudi 10 tahun,” ungkapnya.

Sebelumnya, sekitar 100.000 warga negara Indonesia yang tuntas menjalankan ibadah umrah dilaporkan belum pulang ke Tanah Air. Beberapa di antaranya bakal berhaji tanpa menggunakan visa haji yang resmi dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi. 

"Kalau mereka (jemaah) nekat dan di luar kemampuan kami untuk mengatasi, maka harus menanggung risiko sendiri," kata Aziz, Minggu (12/5/2024).