Viral Rombongan Moge Terobos Lampu Merah di Jaksel

Beredar video yang memperlihatkan rombongan moge menerobos lampu merah di sekitar Kuningan, Jaksel viral.

Viral Rombongan Moge Terobos Lampu Merah di Jaksel
Viral Rombongan Moge Terobos Lampu Merah di Jaksel

Lambeturah.co.id - Beredar sebuah video yang memperlihatkan rombongan motor gede (moge) menerobos lampu merah di sekitar Kuningan, Jakarta Selatan viral di media sosial.

Mengetahui hal ini, Ketua Umum Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI), Ahmad Sahroni mengecam dan tidak segan memberikan sanksi tegas jika anggotanya yang melakukan pelanggaran tersebut.

Terlihat dalam video yang diunggah @dashcam_owners_indonesia, alat pemberi isyarat lalu lintas sedang menunjukkan lampu merah, pengguna jalan wajib berhenti. Namun, rombongan moge yang menggunakan motor Harley-Davidson tetap menerobos, terlihat ada tiga motor skutik yang ikut melanggar lalu lintas.

Mereka pun sempat memotong laju bus TransJakarta yang sedang melintas. Bus TransJakarta itu sempat terhenti sejenak, kemudian melanjutkan perjalanannya saat pemoge itu berhenti. 

Usai Bus TransJakarta melintas, rombongan moge itu kembali menerobos lampu merah. Dalam rekaman video itu peristiwa terjadi pada Minggu (16/7/2023).

Ahmad Sahroni menegaskan setiap pengendara harus mematuhi peraturan lalu lintas. "Memalukan sih lihat yang begitu, tapi apa pun alasannya sikap itu tidak diperbolehkan," ucap Ahmad Sahroni dikutip pada, Rabu (19/7/2023).

"Saya sebagai Ketua Umum HDCI meminta maaf atas pengendara yang menggunakan Harley sekalipun itu saya belum tahu apakah anggota HDCI apa bukan," tambahnya.

Ia memastikan bahwa rombongan moge yang menerobos lampu merah itu bagian dari keanggotaan HDCI bakal diberikan sanksi berat.

"Kalau benar anggota HDCI saya minta untuk dicabut keanggotaannya," tegas Sahroni.

Diketahui, Menerobos lampu merah sama saja melanggar pasal 106 ayat 4 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," begitu bunyi aturannya.