Viral Ustaz Dwi Condro Sebut Hukum Transaksi COD Haram

Ustaz Dwi Condro Triono menjawab sebuah pertanyaan netizen soal hukum melakukan transaksi COD. Dia bilang haram hukumnya.

Viral Ustaz Dwi Condro Sebut Hukum Transaksi COD Haram
Viral Ustaz Dwi Condro Sebut Hukum Transaksi COD Haram

Lambeturah.co.id - Beredar video yang memberikan penjelasan soal hukum Cash On Delivery atau COD dalam Islam viral di media sosial.

Dalam videonya, terlihat Ustaz Dwi Condro Triono menjawab sebuah pertanyaan netizen soal hukum melakukan transaksi COD. Dia bilang haram hukumnya. Hal itu yang menuai pro dan kontra dikalangan pengguna media sosial.

Awalnya Ustaz Dwi Condro menyampaikan perihal transaksi COD yang dimana akad jual belinya dilakukan secara online di marketplace.

"COD melalui marketplace, itu berarti akadnya melalui online, kemudian barang dikirim itu memerlukan waktu, setelah barang diterima baru membayar cash kepada kurirnya," kata Ustadz Dwi, dikutip dari akun Tiktok @titikrubah, pada Rabu (22/2/2023).

"Nah itu hukumnya haram karena dilarang Nabi," sambungnya.

Menurut Ustadz Dwi Condro, Rasul melarang jual beli hutang bertemu dengan hutang atau tunda ketemu tunda. Hal itulah yang membuat sistem COD menjadi haram.

"Rasul melarang jual beli hutang bertemu dengan hutang atau tunda ketemu tunda, itu hukumnya haram," jelasnya.

Dalam unggahan yang sama juga, sang ustadz mengatakan semoga apa yang telah disampaikannya bisa dipahami.

Sontak, Unggahan itu menuai komentar dari netizen. Pendapat mereka ada yang pro dan kontra atas penjelasan Ustadz Dwi Condro soal hukum transaksi COD.

"Tergantung kesepakatan antara penjual dan pembeli" tulis Netizen.

"Makasi penjelasannya ya pak ustadz" timpal Netizen lainnya.

"Kayanya saya butuh penjelasan dari gus baha" sahut netizen lagi.