Viral Video Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pungutan Rp 9 Juta, Ini Penjelasan Bea Cukai

Baru-baru ini sebuah video yang menampilkan keluh kesah seorang netizen soal pungutan Bea Cukai dengan nilai fantastis viral di media sosial.

Viral Video Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pungutan Rp 9 Juta, Ini Penjelasan Bea Cukai
Viral Video Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pungutan Rp 9 Juta, Ini Penjelasan Bea Cukai

Lambeturah.co.id - Baru-baru ini sebuah video yang menampilkan keluh kesah seorang netizen soal pungutan Bea Cukai dengan nilai fantastis viral di media sosial. 

Pasalnya, jumlah barang yang dibelinya jauh lebih murah dari biaya pajak yang dibebankannya tersebut.

Dalam video yang diunggah oleh pemilik akun TikTok ferrer franciz ini menceritakan berbagai macam camilan, termasuk cokelat, yang dibelinya dari luar negeri.

"Beli coklat seharga Rp1 juta kena Bea Cukai Rp9.050.000. Udah, nggak mau ngurus," katanya.

Menanggapi video itu, Bea Cukai langsung memberikan klarifikasi dan memberikan penjelasan. petugas Bea Cukai pun merinci pungutan yang dibebankan kepada pemilik cokelat tersebut.

"Beli cokelat Rp1 juta, kena bea cukai Rp9.050.000, loh kok bisa? Kita cek tagihan pungutan negaranya yuk," kata pegawai Bea Cukai, Rifaldy.

"Barang kiriman dengan nomor resi berikut (EE844479556TW) dikenakan pungutan negara sejumlah Rp8.859.000, dengan rincian bea masuk Rp3.460.000, PPN Impor Rp2.326.000, dan PPh Pasal 22 Impor: Rp3.073.000," Sambungnya.

Ia juga menjelaskan barang apa saja yang dimiliki oleh pengunggah video itu, sehingga pajak yang dikenakan terbilang fantastis. Ternyata, selain cokelat dan beberapa makanan ringan lainnya, ada juga tas mewah.

"Jadi, pungutan negara tersebut ditetapkan berdasarkan invoice yang dilampirkan dalam barang kiriman tersebut, yaitu berupa 20 pack makanan senilai 40 dolar AS atau setara dengan Rp616.160," ungkapnya.

Terkait aturan mengenai tarif Bea Masuk dan pajak sudah tercantum dalam aturan yang dikeluarkan pemerintah dengan PMK Nomor 199 tahun 2019 tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang kiriman.

"Ingat, di luar pungutan negara senilai Rp8.859.000 ini, terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan Bea Cukai," ucap Rifaldy, dikutip, pada Kamis (12/4/2023).

Bea Cukai juga merinci soal pembayaran impor yang dibebankan kepada pemilik cokelat itu, yakni:

1. Bea Masuk Rp3.460.000

2. PPN Impor Rp2.326.000

3. PPh Pasal 22 Impor: Rp3.073.000

4. Administrasi Pos Rp15.000

5. Sewa Gudang Rp240.000

6. Biaya Handling Rp177.180

7. PPN 11 Persen Rp28.050

Jadi total pembayaran impor yang dikenakan kepada pemilik cokelat adalah sebesar Rp9.319.230.