Wulan Guritno Gugat Sabda Ahesa Mantan Pacarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Wulan Guritno Gugat Sabda Ahesa Mantan Pacarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Wulan Guritno Gugat Sabda Ahesa Mantan Pacarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Lambeturah.co.id - Wulan Guritno melakukan gugatan secara perdata terhadap mantan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa. Padahal, sebelumnya Wulan Guritno sempat menjalin asmara dengan Sabdayagra Ahessa.

Ia melayangkan gugatan perdata atas dengan dana talangan yang sempat diberikan untuk keperluan renovasi rumah Sabda di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Perkara dalam gugatan perdata yang dilayangkan Wulan Guritno untuk Sabda ini terangkum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2).

Gugatan perdata itu kemudian tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Adapun sejumlah tuntutan yang tercatat dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa.

Sementara itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.

Tak hanya itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga menyatakan Tergugat wajib mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah tersebut.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto pun membenarkan perihal gugatan perdata yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," kata Djuyamto pada Senin (26/2/2024).

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain.

Perbuatan itu yang mengharuskan pelaku untuk bertanggung jawab atas kerugian dengan menggantinya.