2023 Polisi Bakal Berlakukan Tidak Perpanjang STNK 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong

Korlantas Polri memberlakukan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang sudah 5 tahun mati dan 2 tahun secara berturut-turut diblokir tahun ini.

2023 Polisi Bakal Berlakukan Tidak Perpanjang STNK 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong
2023 Polisi Bakal Berlakukan Tidak Perpanjang STNK 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong

Lambeturah.co.id - Korlantas Polri bakal memberlakukan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang sudah 5 tahun mati dan 2 tahun secara berturut-turut akan diblokir berlaku tahun ini. 

Nantinya, kendaraan bakal jadi bodong lantaran datanya dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang.

Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2 dan ayat 3.

Dijelaskan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan salah satunya jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. 

"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir nanti. Ada mobil tetapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun enggak bayar (STNK), blokir," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.

Sebelumnya, pemilik kendaraan akan diberikan tiga kali peringatan sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021. 

Pada peringatan berikut akan dikeluarkan untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan. 

Terakhir peringatan tidak digubris pemilik kendaraan, maka dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, bakal dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.