5.000 Rekening Judi Bakal Diblokir, Uangnya Jadi Milik Negara

5.000 Rekening Judi Bakal Diblokir, Uangnya Jadi Milik Negara
5.000 Rekening Judi Bakal Diblokir, Uangnya Jadi Milik Negara

Lambeturah.co.id - Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto menyampaikan bakal menindaklanjuti terkait temuan sekitar 4.000 hingga 5.000 rekening mencurigakan hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan uangnya akan diserahkan kepada negara.

Satgas Judi Online yang baru dibentuk Presiden Joko Widodo mengatakan salah satu langkah dari tiga operasi pemberantasan tindak pidana perjudian.

Lalu, Satgas juga akan mengkoordinasikan PPATK dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk dilakukan pembekuan rekening selama 20 hari. 

“Setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum,” kata Hadi dalam keterangan tertulis dikutip pada Jumat (21/6/2024).

“Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku tadi kepada pengepul, bisa juga ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya, dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online,” tambahnya. 

Hadi dan Wakil Kepala Pusat Polisi Militer (Wakapuspom) serta Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) untuk ikut terlibat dalam pemberantasan, dengan garda terdepan adalah Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Sebelumnya, Menteri Kominfo Budi Arie menyatakan jika nilai perputaran uang judi online tahun lalu mencapai Rp161,3 miliar.

Tetapi, data akumulasi PPATK jumlah peredaran uang soal judi tahun 2022 mencapai Rp100 triliun, naik drastis dari 2017 yaitu Rp2 triliun.

Ada juga pula 10.056 situs terkait sudah diblokir dengan 1.229 rekening yang diduga terlibat judi online dari catatan kepolisan.

Selain itu, ada juga yang dilakukan penerbitan transaksi game online melalui top up di minimarket. Pemblokiran situs judi dan akun media sosial yang mempromosikan judi juga terus dilakukan Kominfo, klaim Budi Arie.

Per 21 Mei sudah dilakukan penanganan dua juta konten melalui kata kunci atau keyword. Ada 1,9 juta konten telah diturunkan oleh Kominfo selama periode 17 Juli 2022 hingga 21 Mei 2024. 

“[Juga] pemblokiran rekening dan e-wallet terafiliasi judi online sudah 5.364 untuk rekening dan sudah diajukan ke OJK dan 555 e-wallet diajukan ke Bank Indonesia,,” pungkas tandasnya.