Aditya Zoni Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 500 Juta

Aditya Zoni Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 500 Juta
Aditya Zoni Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 500 Juta

Lambeturah.co.id - Aditya Zoni dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 500 juta. Laporan polisi itu dibuat oleh seseorang bernama Christopher Anggasastra pertanggal 26 Januari 2024 di Polda Metro Jaya. 

Menanggapi hal itu Aditya Zoni akhirnya buka suara. Ia mengaku telah menerima laporan polisi tersebut, namun dirinya menegaskan tidak terlibat dalam dugaan penipuan atau penggelapan yang dimaksud.

"Pada intinya di sini menerima panggilan itu tidak takut karena memang saya tidak salah di sini dan memang tidak ada buktinya kalau saya mengggelapkan dana atau uang Rp 500 juta," kata Aditya Zoni dikutip, pada Rabu (6/3/2024).

"Itu saya tidak pernah menerima dan tidak ada buktinya jadi saya ya udah engga ada masalah apa-apa jadi saya berani aja," tambahnya.

Menurut Aditya Zoni, dirinya tidak mengenal sosok yang melaporkan dirinya. Bahkan ia berencana untuk duduk bareng menanyakan terkait laporan polisi yang menyeret namanya.

"Engga kenal (dengan pihak pelapor) makanya saya engga tau orang ini siapa saya mau coba menghubungi beliau mungkin ngobrol masalahnya dimana kaget kan," ucapnya.

Diketahui berdasarkan surat laporan polisi dimana Aditya Zoni diduga sudah melakukan dugaan penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP atas uang senilai Rp 500 juta.

Kejadian itu terjadi di Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada tanggal 30 Desember 2023.

Laporan polisi terhadap Aditya zoni tercatat dengan nomor LP/B/498/1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 26 Januari 2024 yang dilaporkan oleh Christopher Anggasastra di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.