Podcast dr Richard Lee Harus Punya Izin dari Dewan Pers, Kata Pengacara Dukun?

Podcast dr Richard Lee Harus Punya Izin dari Dewan Pers, Kata Pengacara Dukun?
Podcast dr Richard Lee Harus Punya Izin dari Dewan Pers, Kata Pengacara Dukun?

Lambeturah.co.id - Dokter Richard Lee dilaporkan oleh Persatuan Dukun se-Indonesia melalui pengacara Firdaus Oiwobo ke Polda Metro Jaya pada Selasa (23/8/2022) lalu. 

Ia dituding telah melanggar dua pasal sekaligus, UU ITE Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 A.

Alasan Firdaus Oiwobo melaporkan Dokter Richard Lee lantaran dianggap telah melakukan perbuatan yang merugikan organisasi para dukun. Salah satunya ketika Firdaus dan Habib Jindan menjadi tamu di podcast dr Richare Lee tersebut.

Memang dari podcast tersebut Firdaus Oiwobo dan Habib Jindan mendapat cemoohan dari masyarakat. Apalagi, Jindan yang mengaku kebal ditembak, tapi menolak dengan berbagai alasan ketika dr Richard Lee menantangnnya ditusuk dengan jarum suntik.

"Seharunya dr RL ini sebagai media, yang pertama harus punya perusahaan, harus terdaftar di Dewan Pers, ada diklat-diklat dari kemenkominfo, ada sertifikat wartawan sesuai dengan UU 40 thn 1989. Ini podcastnya ada engga?" Ucap Firdaus Oiwobo.

"Kan saya bilang, membuat podcast boleh-boleh saja selama tidak menjatuhkan kredibilatas orang. Tapi ketika podcast itu sudah masuk ke arah delik, nah ini yang bahaya. Dia harus menunjukkan hal legalstanding dia, apakah punya PT dan sebagainya," sambungnya.

Pengacara para dukun menegaskan dr Richard Lee tidak bisa berlindung di balik alasan bahwa ia bukan sebuah produk jurnalis.

"Enggak bisa dong, pewarta itu enggak ada kesepakatan, Tapi itu nanti ada penilaian khusus saat gelar perkara. Saksi ahli dipanggil," pungkasnya.