Agnez Mo Digugat Ari Bias Ke Pengadilan Buntut Royalti Musik

Lambeturah.co.id - Musisi sekaligus pencipta lagu Ari Bias resmi melayangkan gugatan perdata soal hak cipta terhadap Agnez Mo ke Pengadilan Niaga.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ari Bias yang tercatat dengan nama Arie Sapta Hernawan, melayangkan gugatan kepada Agnez Mo.
“Iya, benar (Ari Bias menggugat Agnez Mo),” kata Mario Pencawan selaku tim kuasa hukum Ari Bias, pada Kamis (12/9/2024).
Mario menyebutkan sidang pertama dari kliennya bakal berlangsung pada Kamis, 19 September 2024 dengan agenda pembacaan gugatan.
Menurut Mario, pihak Agnez Mo seharusnya memenuhi panggilan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Seharusnya, wajibnya hadir, boleh Agnez Mo-nya, boleh kuasa hukumnya. Karena kan ini udah dianggap dipanggil secara patut oleh pengadilan,” ucapnya.
“Materinya kurang lebih sama (dengan laporan di Bareskrim Polri), karena Agnes Monica menggunakan lagu tanpa izin secara komersial, lagu "Bilang Saja" itu,” pungkasnya.