Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Tangkilisan Divonis 7 Bulan Penjara

Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Tangkilisan Divonis 7 Bulan Penjara
Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Tangkilisan Divonis 7 Bulan Penjara

Lambeturah.co.id - Aktivis lingkungan Karimunjawa, Jawa Tengah, Daniel Frits Maurits Tangkilisan divonis 7 bulan penjara terkait kasus UU ITE.

Dalam sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, pada Kamis (4/4/2024). Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Parlin Mangantas Bona, Hakim Anggota Joko Ciptano, dan Yusuf Sembiring.

Majelis hakim PN Jepara menyampaikan terdakwa terbukti melanggar pasal 45A ayat 2 tentang UU ITE. 

Mengadili satu menetapkan terdakwa Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian untuk kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan atau sara," kata Parlin Mangantas Bona ketika pembacaan putusan sidang.

"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp 5 juta, dengan ketentuan denda itu tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama satu bulan," tambahnya.

Hakim Ketua juga membacakan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis. Hal yang memberatkan, terdakwa Daniel dianggap menimbulkan keresahan bagi masyarakat Karimunjawa.

Hal yang meringankan dalam pandangan majelis hakim yakni terdakwa merupakan pejuang lingkungan. Selain itu, terdakwa kooperatif dan sopan saat menjalani persidangan.

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan, dan kooperatif persidangan, terdakwa merupakan pejuang lingkungan, layanan pendidikan yang telah memberikan kontribusi kepada masyarakat bukan hanya di Karimunjawa dan banyak daerah lainnya," Pungkasnya.