Anji Didakwa 12 Tahun Penjara Terkait Ganja

Anji Didakwa 12 Tahun Penjara Terkait Ganja
Erdian Aji Prihartanto alias Anji terancam hukuman 12 tahun penjara terkait kasus kepemilikan ganja. Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Joseph Christian dalam sidang perkara 718/Pid.Sus/uploads/images/2021/PN Jkt.Brt yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (15/9).

Anji ditangkap pada 11 Juni sekitar pukul 19.30 WIB di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Di dalam studio tersebut, polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 pastik klip bertuliskan 'Choco Haze' berisikan 7 linting narkotika jenis ganja dengan berat neto 1,3392 gram, 1 plastik klip bertuliskan 'bananacush' berisikan 1 linting narkotika jenis ganja dengan berat neto 0,1547 gram, 1 plastik klip berisikan ekstrak daun ganja seberat 0,7944 gram, 1 plastik klip berisikan 12 kertas gulung/kertas tips, 1 pak kertas papir merek Dynamite, 1 speaker kecil merek Marshal warna abu-abu, dan 1 HP merek iPhone XS Max warna hitam.

Pada waktu yang bersamaan Polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti ganja lainnya di tempat singgah terdakwa Anji di Bumi Perkemahan Gunung Puntang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Di tempat tersebut ditemukan barang bukti berupa 8 plastik klip berisikan biji-biji daun ganja seberat neto 8,7100 gram, 1 plastik seberat 12,5244 gram, 7 kertas papir berbagai merek, 1 boks kardus mask stem eye/masker penutup mata, dan 1 buku berjudul 'Hikayat Pohon Ganja'. Berdasarkan hasil tes urine, Anji dinyatakan positif narkoba. Adapun juga berdasarkan hasil rekomendasi BNN DKI Jakarta terhadap Anji, dilakukan rehabilitasi rawat inap selama 3 bulan di RSKO.

Laporkan "Gundik Empang", Ayah Ojak Hari Ini Diperiksa Polisi



Atas perbuatannya, Anji didakwa melanggar Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika. "(Terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji) tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, berupa ganja," kata jaksa penuntut umum Kejari Jakbar membacakan dakwaan di PN Jakbar, Rabu (15/9/2021).

Jaksa mengatakan "Bahwa daun ganja yang disita dari terdakwa adalah sisa yang sebelumnya, ganja tersebut sudah terdakwa pergunakan dengan cara dihisap, di mana ganja tersebut terdakwa linting dengan menggunakan kertas papir, setelah itu dibakar dan terdakwa isap seperti rokok,".

Jaksa mendakwanya dengan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Narkotika karena memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis ganja tanpa izin dari pihak yang berwenang, yakni Kementerian Kesehatan. Joseph Christian membacakan dakwaan "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata di PN Jakbar, Rabu (15/9). Selain itu juga Anji didakwa dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika karena telah mengkonsumsi benda terlarang.

Berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor : SKN/171/VI/uploads/images/2021/RESJB tanggal 12 Juni 2021 mengenai pemeriksaan screening terhadap sampel urine milik Anji, ditemukan tanda-tanda bahwa sang musikus mengonsumsi narkotika jenis THC (ganja). Tutur Joseph Christian.

Adapun barang bukti dalam perkara ini adalah 1 plastik klip bertuliskan Choco Haze berisi 7 linting narkotika jenis ganja dengan berat netto 1,3392 gram, 1 plastik klip bertuliskan bananacush berisikan 1 linting narkotika jenis ganja dengan berat netto 0,1547 gram, 1 plastik klip berisikan ekstrak daun ganja dengan berat netto 0,7944 gram. Kemudian, barang bukti lainnya adalah 8 plastik klip berisi biji-biji daun ganja dengan berat netto 8,7100 gram, 1 bungkus plastik klip berisikan batang daun ganja dengan berat netto 12,5244 gram yang disita dari terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji," kata Joseph.

Ketua Majelis Hakim PN Jakbar Yulisar bertanya kepada Anji apakah merasa keberatan dengan dakwaan tersebut. Usai jaksa membacakan putusan,
Menjawab pertanyaan tersebut, Anji mengaku tidak merasa keberatan. "Tidak yang mulia," jawab Anji dengan mengikuti sidang secara virtual yang di gelar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

Dengan dakwaan tersebut, Anji terancam pidana maksimal 12 tahun, "Tidak ada minimal sampai ada maksimalnya 12 tahun, karena ada alternatif ya, alternatif dua pasal., Ungkap Joseph yang ditemui di luar ruang sidang.