Akui Aplikasi Binomo Ilegal, Indra Kenz Minta Maaf

Akui Aplikasi Binomo Ilegal, Indra Kenz Minta Maaf
Lambeturah.co.id - Crazy rich Medan Indra Kenz akhirnya mengaku bahwa aplikasi investasi Binomo tersebut ilegal. Dirinya pernah menyatakan hal yang keliru dan salah.

"Pada September 2019 saya pernah memberikan statement lewat video YouTube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia. Informasi tersebut salah dan keliru," kata Indra dikutip dari detikcom, Jumat (18/2/2022).

Tahun 2020 Indra mengaku meralat pernyataannya tersebut. Waktu itu ia menyebut Binomo merupakan aplikasi investasi ilegal.

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Tubagus Jody Resmi Ditahan di Polres Jombang



"Di awal tahun 2020, saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform Binomo binary option tersebut ilegal," ucapnya.

Indra Kenz kerap membuat konten terkait cara berinvestasi melalui Binomo di akun YouTube miliknya, dia pun meminta maaf atas perbuatannya tersebut.

"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut," Ujarnya.

Sementara itu, Bareskrim Polri telah melayangkan panggilan resmi terhadap Indra Kenz, terkait kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Indra akan diperiksa polisi pada Jumat (18/2/2022).

"Jumat dipanggil ya IK (Indra Kenz)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan beberapa waktu lalu.

Indra Kenz dikatakan Whisnu akan diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

"Mengundang terlapor atas nama IK yang direncanakan tanggal 18 Februari 2022 pukul 10.00 WIB," tuturnya.

Seperti diketahui, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).