Alasan Polisi di Divonis Bebas Terkait Kasus Tragedi Kanjuruhan : Gas Air Mata Tertiup Angin

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Alasan Polisi di Divonis Bebas Terkait Kasus Tragedi Kanjuruhan : Gas Air Mata Tertiup Angin
Alasan Polisi di Divonis Bebas Terkait Kasus Tragedi Kanjuruhan : Gas Air Mata Tertiup Angin

Lambeturah.co.id - Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (16/3/2023).

Dia adalah salah satu polisi yang didakwa telah memerintahkan penembakan gas air mata ke arah suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam pertimbangannya mengatakan tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang mengarah ke tengah lapangan.

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," ucap Bambang, ketika membacakan putusannya.

"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," tambahnya.

Menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

"Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," ungkapnya.

Sebelumnya, Bambang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata menggunakan flashball warna hitam tipe Verney-Carron Saint Etienne ke arah suporter saat Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika pembacaan dakwaan terkait kasus Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan korban tewas atau luka-luka di Pengadilan Negeri Surabaya, beberapa waktu lalu.

"Terdakwa memerintahkan anggota Sat Samapta Polres Malang yaitu saksi Satriyo Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy Alno menembakkan gas air mata menggunakan senjata flashball warna hitam tipe Verney-Carron Saint Etienne ke arah tempat suporter berkumpul," ujar Jaksa.

Jaksa juga menjelaskan para supporter menjadi panik dan berlari untuk mencari pintu keluar stadion karena adanya tembakan gas air mata.

Usai memerintahkan penembakan gas air mata, terdakwa menerima panggilan dari Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto melalui alat komunikasi HT agar terdakwa dan anggota Sat Samapta mengawal mobil barakuda yang berisi para pemain Persebaya Surabaya tersebut.

Saat peristiwa itu mobil barakuda tidak bisa jalan lantaran terhalang dua mobil lalu lintas Polres Malang yang kondisinya hancur.

"Kemudian terdakwa menuju kendaraan water canon yang berada di luar stadion Kanjuruhan untuk melakukan pengawalan terhadap mobil barakuda bersama anggota Sat Samapta," tuturnya.

Kemudian, Jaksa pun menilai perbuatan terdakwa yang memerintahkan penembakan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021.