Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso Laporkan Hakim Binsar Gultom Ke Bawas MA

Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso  Laporkan Hakim Binsar Gultom Ke Bawas MA
Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso Laporkan Hakim Binsar Gultom Ke Bawas MA

Lambeturah.co.id - Baru-baru ini Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso sudah melaporkan hakim Binsar Gultom ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). 

Salah satu dari perwakilan advokat, Rudy Sirait, mengatakan bahwa hakim Binsar Gultom diduga melanggar kode etik.

"Hari ini kita datang secara bersama-sama dengan seluruh aliansi pengacara Jessica untuk membuat laporan resmi kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung terkait pelanggaran kode etik salah satu hakim. Yaitu pada saat itu hakim yang berinisial B," ucap Rudy di MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/11/2023).

"Pengaduan dan permohonan agar dilakukan pemeriksaan terhadap hakim Dr Binsar Gultom, SH, SE, MH selaku salah satu anggota majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tambahnya.

Ia menilai Binsar Gultom sudah melanggar aturan yang dibuat oleh MA dan Komisi Yudisial lantaran membahas satu perkara yang sudah diputus di salah satu TV swasta. 

Rudy menyebut Binsar sudah melanggar pasal 7 ayat 3 huruf F dan huruf G peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial nomor 2bb/MA/09/2012.

"Pada saat itu yang bersangkutan atau terlapor memberi tahu atau membahas soal perkara yang telah diputus, Padahal di dalam kesepakatan antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan yaitu mengacu pada pasal 7 ayat 3 huruf F dan huruf G peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial nomor 2bb/MA/09/2012 yaitu membahas terkait perkara yang telah diputusnya," katanya.

Rudy juga menilai tindakan yang dilakukan Binsar sudah mencederai nilai-nilai keadilan.

"Hal tersebut buat kami telah mencederai rasa keadilan dan telah membuat satu framing bahwa seakan-akan hakim tersebut memihak, itu sebenarnya yang paling concern bagi kami bahwa kami harus melaporkan hal tersebut," katanya.

Sebagai informasi, perkara nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst yang dimaksud dalam laporan itu adalah kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Terkait kasus ini, Jessica dihukum 20 tahun penjara lantaran dinyatakan terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin dengan kopi yang diisi racun sianida.