Marahi Suami Karena Mabuk, Sang Istri Dituntut Satu Tahun Penjara

Marahi Suami Karena Mabuk, Sang Istri Dituntut Satu Tahun Penjara
LambeTurah.co.id - Apa jadinya bila memarahi suami malah dituntut satu tahun penjara? Ya kejadian itu menimpa seorang wanita bernama Valencya.

Warga Karawang, Jawa Barat itu terancam dipenjara setelah memarahi suami yang pulang dalam kondisi mabuk.

Valencya dituntut satu tahun penjara karena dianggap melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis. Ibu dua anak itu diadukan suaminya karena sering memarahi dirinya.

Pamer Alat Vital hingga Mastrubasi Saat Live di Medsos, Selebgram Bali Ditangkap Polisi



Pihak Valencya menganggap tuduhan itu terlalu dipaksakan.

"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se-Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan, harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," kata Valencya di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/11/2021).

Pihak Valencya yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Iwan, akan mempersiapkan pledoi dalam persidangan pekan depan.

Dalam kasus KDRT psikis ini harus benar-benar nyata bukti tindakan KDRT psikis terdakwa.

Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020. Sementara Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.