Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara Soal Kasus Narkoba

Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara Soal Kasus Narkoba
Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara Soal Kasus Narkoba

Lambeturah.co.id - Aktor Ammar Zoni menjalaninya sidang tuntutan atas kasus narkoba. Sebelumnya tuntutan itu sempat dibatalkan dalam persidangan.

Sidang kali ini, Ammar Zoni mendapatkan tuntutan dari satu tahun penjara dipotong masa rehab selama enam bulan. Ammar dapat tuntutan itu bersama dua rekannya M dan R, pada Hari ini, Jumat (8/9/2023).

"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ucap Jaksa Penuntut Umum di dalam persidangan pada Jumat (8/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," sambungnya.

Ammar Zoni dinyatakan, melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A Uu nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap Jaksa.