Anji dan Marcell Siahaan Debat di Medsos Terkait LMKN

Anji dan Marcell Siahaan Debat di Medsos Terkait LMKN
Anji dan Marcell Siahaan Debat di Medsos Terkait LMKN

Lambeturah.co.id - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengaku terbuka dan akuntabel setelah muncul tudingan tentang tata kelola royalti lembaga tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, LMKN berwenang menarik, menghimpun, mendistribusikan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.

Namun, baru-baru ini Anji memposting terkait LMKN yang tidak transparan.

"ORANG MALAS BERSUARA, karena sejak dulu ini adalah masalah klasik dan belum juga selesai" tulis Anji dalam keterangan di akun Instagramnya dikutip lambeturah.co.id pada Minggu (7/8/2022). 

"Dalam hal ini saya tidak pernah menyerang personal. Saya juga bukan satu-satunya yang menyuarakan keresahan tentang transparansi Lembaga Managemen Kolektif (Nasional). Sambungnya.

Sementara itu, Marcell Siahaan menanggapi Anji yang menyuarakan soal LMKN tersebut.

"Logikanya gini: siapapun itu, yang namanya user, apalagi menggunakan lagu untuk mencari uang, ibarat cari makan pake barang orang lain. Secara etis user GA PERLU TAHU duit yang dia bayar sebagai kompensasi kepad pemilik hak akan digunakan untuk apa atau apakah akan disalurkan dengan benar" ucapnya Marcell Siahaan.

"Tentang kewajiban user, no debat. Gue menuliskan keresahan user yang juga keresahan gue sebagai komposer/musisi hal sama disuarakan beberapa Musisi/komposer senior dengan suara lebih keras" timpal Anji.

Seperti diketahui, Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI) sebelumnya menuntut pemerintah membatalkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tanggal 30 Maret 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Selain itu mereka juga menuntut pembatalan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.