Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba

Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba
Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba

Lambeturah.co.id - Aktor Ammar Zoni divonis 7 bulan penjara dipotong masa rehabilitasi atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (26/9/2023).

Ammar Zoni dan kedua temannya, diputus terbukti secara sah dan bersalah kasus ini.

"Mengadili menyatakan terdakwa Mugammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mudtaqim telah terbukti secara sah dan bersalah dalam penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ucap Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/9/2023).

Lalu Ammar Zoni CS menjalani masa hukuman penjara selama 7 bulan. Hukumnya itu sudah dipotong masa tahanan dan rehabilitasi yang dijalani.

"Dua, memerintahkan ketiga terdakwa penjara 7 bulan penjara dipotong masa tahanan dan tehabilitasi," tambahnya.

Dari hal lain yang meringankan Ammar Zoni CS yakni bersikap sopan dalam persidangan. Ammar Zoni juga sudah mengakui kesalahannya.

"Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa juga mengakui kesalahannya," kata Hakim.

Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni terlihat banyak menunduk di depan hakim. Ia juga tersenyum dan bersyukur, bahkan sempat menyingkap wajahnya dengan kedua tangannya.

Diketahui, Ammar Zoni ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/3/2023) malam. Ammar Zoni mendapatkan sabu dari sopirnya yang dibeli di Kampung Boncos.