Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Fitnah 340 Hektare Lahan Prabowo Subianto

Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Fitnah 340 Hektare Lahan Prabowo Subianto
Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Fitnah 340 Hektare Lahan Prabowo Subianto

Lambeturah.co.id - Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan capres nomor urut 1, Anies Baswedan, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indonesia. Anies dilaporkan terkait dugaan fitnah atas pernyataan luas lahan tanah yang dimiliki capres nomor urut 2 Prabowo Subianto seluas 340 hektare.

Laporan itu dibuat oleh PHPB, pada Senin (8/1/2024) di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat. 

Subadria Nuka selaku perwakilan PHPB mengatakan luas bidang tanah pribadi milik Prabowo yang disampaikan oleh Anies Baswedan tidak benar.

"Terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah seluas 340 hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar," katanya.

"Karena diketahui tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan didalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000," tambahnya.

Tak hanya itu, Anies juga memberikan pernyataan yang menyerang langsung Prabowo, baik sebagai Menteri Pertahanan maupun pribadi. 

"Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp 700 triliun," ungkapnya.

Menurutnya, hal itu adalah bentuk penghinaan terhadap Prabowo. Padahal, menurutnya, Prabowo merupakan Menteri dengan kinerja terbaik di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Patut diduga ini telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu," jelasnya.

"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses," pungkasnya.