Warga Gugat Presiden Jokowi ke MA Terkait Sanksi Pidana Bagi Yang Tak Mau Divaksin

Warga Gugat Presiden Jokowi ke MA Terkait Sanksi Pidana Bagi Yang Tak Mau Divaksin
LambeTurah.co.id - Abdul Hamim Jauzie warga dari Tangerang Selatan mengajukan permohonan pengujian kembali (Judicial Review) Perpres Nomor 14 Tahub 2021 terkait 'kewajiban vaksinasi bagi masyarakat beserta sanksi menolak vaksinasi' ke Mahkamah Agung (MA).

Permohonan judicial review tersebut telah didaftarkan di Kepaniteraan MA dan sudah terdaftar dengan nomor perkara 48 P/HUM/2021.

Permohonan judicial review ini didasarkan pada pengaturan kewajiban dan sanksi dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Presiden pada tanggal 9 Februari 2021.

Stefan William Sindir Awak Media Yang Meliput Berita Duka Vanessa Angel?



Kuasa hukum Abdul Hamim, Saka Murti Dwi membeberkan beberapa ketentuan yang diajukan untuk diuji yaitu Pasal 13A Ayat (2), Pasal 13A Ayat (4), dan Pasal 13B.

"Mengatur tentang kewajiban vaksinasi bagi masyarakat serta sanksinya apabila dilanggar baik berupa sanksi 1istratif dan juga sanksi pidana. Ketentuan tersebut dianggap oleh pemohon cacat secara formil dan materill," kata Saka kepada awak media, Rabu (3/11/2021).

Saka Murti Dwi menjelaskan jika hal itu bertentangan dengan prosedur pembentukan perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam UU No. 12/2011 jo. UU No. 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta tidak sejalan dengan semangat jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) di bidang pemenuhan kesehatan dalam UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU No. 11/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Kemudian secara substansial menurut Saka, Pasal 13 dan Pasal 15 UU No. 12/2011 jo. UU No. 15/2019 mengatur bahwa materi muatan Perpres seharusnya dapat mengakomodir materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang.

"Materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan serta yang tidak kalah pentingnya tidak boleh mengatur ketentuan pidana," ungkapnya.

Dengan diaturnya ketentuan pidana dalam Pasal 13B Perpres 14/2021 tersebut, maka sudah sepatutnya tidak dibenarkan. Bahwa meskipun disandingkan ketentuan pidana dalam UU No. 4/1984 sama sekali tidak beralasan. Sebab kata dia ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut hanya mengatur dua bentuk tindak pidana dan sama sekali tidak mengakomodir ketentuan mengenai pelanggaran kewajiban vaksinasi.

"Sehingga kedudukan ketentuan pidana dalam Perpres 14/2021 adalah berdiri sendiri," ungkapnya.

Tidak hanya itu persoalan lain yang ditetang yaitu masalah bentuk pemberian label wajib bagi masyarakat untuk vaksinasi. Padahal kata Saka jelas vaksinasi merupakan bagian dari hak atas kesehatan yang dijamin oleh Konstitusi serta aturan penerjemahnya yaitu UU No. 36/2009, UU No. 4/1984, dan UU No. 11/2005.

"Justru sebaliknya, label wajib merupakan domain yang seharusnya disematkan pada Negara melalui Pemerintah dan bukan berada pada masyarakat. Dalam hal ini Pemohon tidak kontra dengan vaksinasi, hanya saja label wajib dan sanksi yang perlu diluruskan," pungkasnya.