Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus KDRT Cut Intan

Lambeturah.co.id - Terdakwa Armor Toreador divonis 4 tahun 6 bulan penjara soal kasus KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.
"Kami hormati putusan hakim," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma dikutip pada Rabu (8/1/2025).
Ia menuturkan jika pihaknya bakal terlebih dahulu mempelajari putusan hakim sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Kami masih mempelajari isi putusan dan masih punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir," tambahnya.
Diketahui, sidang vonis kasus KDRT Armor Toreador terhadap Cut Intan berlangsung pada Selasa (7/1/2025). Dia divonis oleh majelis hakim 4,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ucap majelis hakim membacakan putusan terdakwa di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (7/1/2025).
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara. Majelis hakim menyampaikan jika salah satu hal yang meringankan adalah Armor belum pernah dihukum penjara.