Asesmen Psikologi Sebut Tingkat Kecerdasan Kuat Ma'ruf Hanya di Bawah Rata-rata

Apsifor Reni Kusumowardhani mengatakan hasil asesmen psikologi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf mempunyai kecerdasan di bawah rata-rata.

Asesmen Psikologi Sebut Tingkat Kecerdasan Kuat Ma'ruf Hanya di Bawah Rata-rata
Asesmen Psikologi Sebut Tingkat Kecerdasan Kuat Ma'ruf Hanya di Bawah Rata-rata

Lambeturah.co.id - Saksi ahli psikologi forensik dari Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani mengatakan hasil asesmen psikologi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf mempunyai kecerdasan di bawah rata-rata.

Reni mengungkapkannya di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (21/12/2022).

"Untuk kuat Maruf kecerdasannya tergolong di bawah rata-rata dibandingkan dengan orang seusianya, saya harus menyampaikannya ya Pak, mohon maaf," kata Reni.

Reni juga menyampaikan jika Kuat Maruf mempunyai kelebihan untuk memahami keadaan lingkungan sekitarnya.

Sementara itu, Kuat Maruf mengaku senang mendengar keterangan dari ahli dan ikhlas jika hasil asesmennya.

"Maaf ibu (Reni), kalau ibu menyampaikan saya di bawah rata-rata, saya ikhlas Bu," kata Kuat.

"Terima kasih Bu, padahal asilnya jujur ya Bu?" tambahnya.

"Kami tidak bilang bohong ya Pak, (tetapi) tidak ada indikasi manipulatif," ujar Reni.

Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Jaksa juga menyebut, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo saat itu.

Peristiwa itu disebut terjadi usai cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh brigadir J di Magelang.

Mantan kadiv propam Polri diduga marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Terkait perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).