Bakal Segera di Sidang, Putri Candrawathi Meminta Agar Tidak Ditahan

Bakal Segera di Sidang, Putri Candrawathi Meminta Agar Tidak Ditahan
Bakal Segera di Sidang, Putri Candrawathi Meminta Agar Tidak Ditahan

Lambeturah.co.id - Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Putri Candrawathi akan dilakukan pelimpahan tahap kedua oleh penyidik Polri kepada Kejaksaan Agung.

Terkait pelimpahan tahap kedua tersebut, kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, meminta agar kliennya tidak ditahan kendati berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) dan pada pekan depan.

Pihak pengacara beralasan jika Putri Candrawathi masih butuh pendampingan psikiater selain memiliki bayi. Selain itu, selama ini Putri Candrawathi dianggapnya kooperatif dengan melakukan wajib lapor sesuai jadwal yang telah ditetapkan penyidik.

“Pasti kami sesuai yang diatur KUHP akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan seperti yang kami ajukan pada saat proses pemeriksaan sebagai terangka waktu yang lalu,” ucap Arman.

Menurut Arman, kondisi Putri Candrawathi saat ini masih membutuhkan perawatan kesehatan, khususnya dari psikiater. Namun dia tidak membeberkan kondisi psikis seperti apa yang dialami kliennya hingga masih membutuhkan jasa psikiater.

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dan terakhir perkara pembunuhan Brigadir J, setelah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Dia dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara.