Panglima Andika Perkasa Revisi Syarat Calon Taruna TNI

Panglima Andika Perkasa Revisi Syarat Calon Taruna TNI
Panglima Andika Perkasa Revisi Syarat Calon Taruna TNI

Lambeturah.co.id - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Andika Perkasa merevisi persyaratan minimal tinggi calon taruna TNI.

Sebelumnya, tertuang dalam Nomor 31 Tahun 2020 tinggi badan untuk calon taruna putra ialah 163 sentimeter dan 157 sentimeter untuk calon taruna putri.

Setelah direvisi dengan peraturan baru dari Panglima TNI terkait penerimaan calon taruna, maka syarat tinggi badan untuk laki-laki turun menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter bagi calon taruna perempuan.

Selain itu, tidak hanya tinggi badan, batas usia dalam peraturan turut diperbarui direvisi oleh Panglima TNI

Diketahui sebelumnya setiap calon minimal harus berusia 18 tahun, kini calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut untuk mendaftar jadi anggota TNI.

Jenderal Andika pun mengucapkan selamat kepada putra dan putri terbaik yang terpilih menjadi calon Taruna dan Taruni Akademi Militer (Akmil) Tahun 2022.

Sementara itu, Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo menjelaskan proses penerimaan calon Taruna dan Taruni Akademi TNI.

"Jenderal TNI Andika Perkasa membuat suatu terobosan perubahan peraturan penerimaan," pungkasnya.