Dua Orang Mantan KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Novel Baswedan: Kaget dan Kecewa

Dua Orang Mantan KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Novel Baswedan: Kaget dan Kecewa
Dua Orang Mantan KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Novel Baswedan: Kaget dan Kecewa

Lambeturah.co.id - Dua orang mantan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi tersangka utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir J membuat Novel Baswedan beri tanggapan atas penunjukannya itu.

Dua orang mantan KPK yakni mantan Kepala Bagian Perundang-Undangan KPK, Rasamala Aritonang dan mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Ia mengaku kaget dan kecewa lantaran Rasamala dan Febri menjadi pengacara untuk membela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut. 

Dalam cuitannya di akun Twitter Novel Baswedan yang disampaikan, pada Rabu (28/9/2022) malam.

"Sebagai teman saya kaget & kecewa dgn sikap @febridiansyah & @RasamalaArt yang mau menjadi kuasa hukum PC & FS

Saran saya sebaiknya mundur saja. Justru kepentingan korban yang penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yang menghalangi / merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tidak terjadi lagi," cuit Novel Baswedan.

Sementara itu, Rasamala Aritonang menanggapi cuitan Novel Baswedan. Dirinya berjanji akan memberikan pembelaan yang adil sesuai prinsip peradilan.

“Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasehat hukum yang ia pilih,” kata Rasamala, pada Rabu (28/9/2022).

“Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” sambungnya.

Tak hanya itu, Rasamala juga Pertimbangan alasan adanya dinamika yang terjadi dalam kasus tersebut. 

“Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut,” tandasnya.