KPK Beri Jawaban Terhadap Pernyataan Bupati Banyumas Minta Dipanggil Sebelum OTT

KPK Beri Jawaban Terhadap Pernyataan Bupati Banyumas Minta Dipanggil Sebelum OTT
LambeTurah.co.id - Terkiat viralnya video pernyataan Bupati Banyumas, Achmad Husein yang meminta KPK untuk memberi tahu kepala daerah terlebih dahuku sebelum dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT), pihak Komisi Pemberantasan Korupsi angkat bicara.

KPK menyebut jika kepala daerah itu memang berintegritas, seharusnya tak takut dengan OTT.

"Selama kepala daerah menjalankan pemerintahannya dengan memegang teguh integritas, mengedepankan prinsip-prinsip good governance, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tidak perlu ragu berinovasi atau takut dengan OTT," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Senin (15/11/2021).

Istri Curhat di Media Sosial Soal Cobaan, Putra Siregar Sedang Tertimpa Masalah?



Pihak KPK menyarankan agar para kepala daerah terus memperbaiki tata kelola pemerintahannya. KPK melalui monitoring center for prevention (MCP), telah berfokus pada sektor-sektor rawan korupsi.

"KPK meminta komitmen kepala daerah untuk fokus melakukan perbaikan tata kelola pemerintah daerah. Melalui MCP, KPK telah merangkum delapan area yang merupakan sektor rawan korupsi sebagai fokus penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik," ujar Ipi.

Kedelapan area tersebut ialah Perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, penguatan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, serta tata kelola keuangan desa.

"Setiap area intervensi tersebut telah diturunkan ke dalam serangkaian aksi pencegahan korupsi terintegrasi yang implementasi dan kemajuannya dievaluasi oleh KPK secara berkala. Langkah-langkah tersebut dijabarkan ke dalam indikator dan subindikator yang harus dilaksanakan pemda untuk membangun sistem tata kelola pemerintahan yang baik yang bertujuan untuk mengurangi risiko dan celah korupsi demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," katanya.

Selanjutnya, masih banyak ditemukan pemda yang belum mengimplementasikan Bela Pengadaan melalui marketplace untuk PBJ yang nilainya kurang dari Rp 50 juta dalam rangka efisiensi dan pemberdayaan UMKM lokal; masih perlunya penguatan APIP yang meliputi aspek kapasitas, kapabilitas, kompetensi serta independensi; masih adanya dugaan praktik jual-beli jabatan dalam rotasi, mutasi, dan promosi; serta masih perlunya penguatan pengawasan tata kelola dana desa.

"Terkait manajemen aset daerah, KPK mencatat masih banyak kewajiban aset PSU dari pengembang kepada pemda yang belum diserahkan. Selain itu, di beberapa pemda perlu dilakukan penyelesaian tuntas terkait aset P3D. KPK juga mencatat masih banyak aset pemda yang belum bersertifikat. Namun demikian, KPK mengapresiasi capaian sertifikasi aset pemda di Jateng," jelasnya.

Dari target penyelesaian sertifikat pada 2021, yaitu 45.609 bidang aset, per 11 November 2021 telah terbit sebanyak 10.376 sertifikat. Sisanya, masih berproses di Kantor Pertanahan Jateng.